skip to Main Content
PENGOBATAN DENGAN BISA KALAJENGKING

PENGOBATAN DENGAN BISA KALAJENGKING

Kalajengking adalah sekelompok hewan beruas dengan delapan kaki (oktopoda) yang termasuk dalam ordo Scorpiones dalam kelas Arachnida. Sengatan kalajengking bukanlah hal yang selalu bisa dihindari. Pasalnya, kalajengking itu sendiri kerap bersembunyi di tempat-tempat yang sulit terlihat.

Namun dalam Pengobatan menggunakan bisa kalajengking yang pada dasarnya kalajengking itu haram untuk dimanfaatkan atau dikonsumsi. Hal ini berpengaruh dengan apa yang keluar atau dikeluarkan darinya yaitu berupa bisa/racunnya, dan sebagainya.

Dalam ketentuan hukum ada kaidah “Maa min’aamin illa lahu khoosh“. Maksudnya, setiap ketentuan yang bersifat umum, selalu ada pengecualian yang bersifat khusus. Sebagian ulama berpendapat bisa kalajengking dibolehkan ketika dalam kondisi darurat.

Dalam kondisi darurat ada dua masalah tak terpisahkan yang menjadi diperbolehkan

Pertama,
si penderita dalam keadaan kritis, Kalau tidak diobati, niscaya akan terancam keselamatan jiwanya atau penyakitnya bertambah parah,

Kedua,
tidak ada obat halal atau ada obat halal tetapi harganya sangat mahal, yang tidak mampu dibeli oleh orang dengan level ekonomi rendah.

Sumber :

https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/halalkah-bisa-kalajengking-untuk-pengobatan

Back To Top