skip to Main Content
Webinar Pengabdian Masyarakat “Penerapan Sistem Jaminan Halal Dan Tatacara Registrasi Sertifikat Halal Untuk UMKM”

Webinar Pengabdian Masyarakat “Penerapan Sistem Jaminan Halal dan Tatacara Registrasi Sertifikat Halal Untuk UMKM”

Pada kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema “Penerapan Sistem Jaminan Halal & Tatacara Registrasi Sertifikat Halal Untuk UMKM” yang telah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2020 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jamin Produk Halal (BPJPH) sekaligus dilakukannya penandatangan MoU oleh Rektor UAI Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc. dan Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. sebagai bentuk kerjasama yang antara kedua belah pihak. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh 115 peserta para pelaku UMKM dari Jabodetabek maupun Luar Jabodetabek. Kegiatan tersebut terdiri dari 2 narasumber, yaitu : Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. selaku Kepala BPJPH dan Amalina Ratih Puspa, M.Si selaku Dosen Ilmu Gizi UAI & Auditor Halal MUI, serta diskusi ini dimoderatori oleh Hanny Nurlatifah, MM selaku Direktur Manajemen Inovasi dan Program UAI.

Paparan pertama diawali oleh Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. mengenai Mempersiapkan Standart Halal Menuju Kompetisi Global, menurut beliau berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia sesuatu yang dapat diperjualbelikan terdapat 2 tipe, yaitu: barang dan jasa. Barang meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang yang digunakan atau di manfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, Jasa meliputi usaha yang terkait dengan barang atau mata rantainya (penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian). Beliau memaparkan bahwa Pada Tahun 2001, DPRRI merumuskan Undang-undang jaminan produk halal yaitu Undang-undang nomor 33 tahun 2014. Berdasarkan Undang-undang tersebut, sertifikasi halal untuk semua produk wajib dimulai pada tanggal 17 oktober 2019 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jaminan halal telah diakui oleh World trade Organization (WTO), pasar produk halal di Asia Pasifik sebesar 62%, di Afrika sebesar 15%, di Timur Tengah sebesar 20% dan di Eropa-US sebesar 3%. Halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat global dan mendorong tumbuhnya ekonomi syariah, adapun hal lain yang disampaikan oleh beliau yaitu mengenai :

  1. Prinsip dasar sertifikasi halal
  2. Proses sertifikasi halal
  3. Model sertifikasi halal UMKM
  4. Alur memperoleh sertifikat halal

Paparan berikutnya oleh Amalina Ratih Puspa, M.Si. mengenai Penerapan Sistem Jaminan Halal di UMKM, perintah mengonsumsi pangan halal dan thoyyib dijelaskan dalam Qs Al Baqarah ayat 168. Bahan yang harus diperhatikan dalam proses pengolahan makanan terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Berikutnya dalam paparannya beliau menjelaskan mengenai :

  1. Tata cara sertifikasi halal
  2. Dokumen permohonan sertifikat halal
  3. Manfaat sistem jaminan halal
  4. Kriteria system jaminan halal
Back To Top