Apakah Waktu Imsak Termasuk Bid’ah
Pada kalender yang terdapat di bulan Ramadhan ada sebuah kolom yang memberitahukan waktu imsak, yaitu menjadikan sepuluh atau lima belas menit sebelum shalat shubuh (sebagai batasan untuk tidak lagi makan dan minum).
Apakah yang seperti ini ada dasarnya dari Sunnah ataukah termasuk bagian dari bid’ah? namun sebelum itu apa kalian sudah tahu apa itu Bid’ah ?
Bid‘ah secara bahasa berasal dari akar kata dalam bahasa arab bada‘a artinya mengadakan (membuat) sesuatu yang baru. Adapun dalam istilah syarak pengertian bid‘ah ialah cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah
serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw. Memahami istilah di atas bahwa bid‘ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah).
Lalu jawaban dari waktu imsak itu termasuk bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Sunnah, bahkan bertentangan dengan sunnah.
Allah Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,
وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”.
(QS. Al-Baqarah: 187)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia tidaklah mengumandangkan adzan kecuali bila fajar telah terbit”. [HR. Muttafaqun ‘alaih]
Dalam kalender Ramadhan waktu imsak yang dibuat-buat oleh sebagian manusia ini merupakan tambahan terhadap apa yang telah Allah tetapkan sehingga merupakan perkara yang batil. Bahkan hal itu termasuk dari sikap tanathu’ (berlebih-lebihan/ memberat-beratkan diri) dalam beragama kepada Allah.
Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون
“Binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri, binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri dan binasalah orang-orang yang memberat- beratkan diri”. [HR. Muslim]. (Fatawa Arkanil Islam hal.482)
Namun, jadwal imsak ternyata sudah ada pada zaman Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau mengingkarinya dan berkata,
“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di zaman ini (zaman Ibnu Hajar) yaitu dikumandangkannya adzan yang kedua sebelum shubuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum (sahur) bagi yang akan berpuasa esok harinya.
Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia”.
(Fathul Baari 4:199)
Dalam hal ini menurut Muhammadiyah bid‘ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan-walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw,- maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid‘ah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber :
https://suaramuhammadiyah.id/2021/01/21/macam-macam-bidah/
https://www.dakwahmanhajsalaf.com/2022/04/waktu-imsak-itu-bidah.html