skip to Main Content

LSP P1-Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP

(Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU

Sesuai dengan Peraturan BNSP 201 dan  202 maka lembaga sertifikasi profesi yang berada dibawah Universitas adalah LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU

Dengan penamaan menginduk kepada Universitas pendirinya yaitu

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA

Back To Top