skip to Main Content

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU

Sesuai dengan Peraturan BNSP 201 danĀ  202 maka lembaga sertifikasi profesi yang berada dibawah Universitas adalah LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU

Dengan penamaan menginduk kepada Universitas pendirinya yaitu

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA

Back To Top