LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU
Sesuai dengan Peraturan BNSP 201 danĀ 202 maka lembaga sertifikasi profesi yang berada dibawah Universitas adalah LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KESATU
Dengan penamaan menginduk kepada Universitas pendirinya yaitu
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UNIVERSITAS AL AZHAR INDONESIA