skip to Main Content
Pilihlah Hewan TerbaikSaat Berqurban

Pilihlah Hewan Terbaik
Saat Berqurban

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Ta’ala di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu. bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Qurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya.

Dan tidak diragukan lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Dan Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).

Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan:

(1) unta, umur minimal 5 tahun;
(2) sapi, umur minimal 2 tahun,
(3) kambing, umur minimal 1 tahun,
(4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.

Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah:

(1) yang paling gemuk dan sempurna,
(2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing
lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta,
(3) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam,
(4) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3 :

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban,
ada 4 :

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  • Sakit dan tampak jelas sakitnya
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban,
ada 2 :

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah

3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban)
namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)

Semoga artikel ini menambah ilmu pengetahuan bagi yang ingin berqurban dan dijadikan acuan dalam memilih hewan qurban

Salam,
Sobat Halal Center
#jelashalalnya

Instagram : @alazhar_halalcenter
Facebook : alazharhalal
email : halal@uai.ac.id
gmail : alazharhalalcenter@gmail.com

Sumber : https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html

Back To Top