skip to Main Content
Bolehkah Mengkonsumsi Susu Kefir ??

Bolehkah Mengkonsumsi Susu Kefir ??

Susu kefir yang diolah dengan proses fermentasi karena mengandung banyak khasiat kesehatan.
karena proses fermentasi, susu kefir konon memiliki kandungan alkohol yang tinggi.

Lalu bolehkah mengkonsumsi susu kefir?

Pengelolahan Susu Kefir

pada dasarnya, susu dari hewan yang halal itu suci dan halal. Kalau berasal dari bahan susu alami dan dari susu hewan yang halal, maka produk susu kefir itu juga halal untuk dikonsumsi.

Tapi kalau mengalami pengolahan atau pemrosesan, ada campuran bahan tambahan, maka tentu harus dikaji terlebih dahulu bahan campuran yang digunakan. Kalau campurannya mengandung khamar, misalnya, maka tentu haram. Untuk itu penelitian tentu harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang ini, dan oleh lembaga
yang memiliki otoritas.

Kandungan Alkohol Yang Tinggi

Pada proses fermentasi kadar alkohol susu itu jadi naik. Kalau kenaikannya tinggi, akan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya, maka susu olahan itu menjadi haram. Dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 itu sudah ditetapkan juga Ketentuan terkait Produk Makanan yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Yaitu:

(1) Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

(2) Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non-khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Setiap makanan yang mengandung karbohidrat itu berpotensi juga mengandung alkohol. menurut Fatwa MUI yang telah disebutkan di atas, alkohol yang terkandung di dalam makanan secara alami itu tidak termasuk kategori khamar yang diharamkan.

Sumber :

https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-mengkonsumsi-susu-kefir

Back To Top