PENAMBAHAN RHUM KEDALAM MINUMAN KEKINIAN, HALALKAH ?
Banyaknya para peluang usaha yang berinovasi dalam membuka bisnis, salah satunya bisnis minuman kekinian yang beragam dengan berbahan dasar susu hingga kopi yang begitu banyak disukai oleh masyarakat.
Lalu bagaimana dengan penambahan dan menggunakan nama serupa khamr, namun secara kandungan tidak memiliki khamrnya dan dapat disertifikasi halal..?
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. yang memiliki empat poin dalam fatwa yang secara khusus menjelaskan penggunaan nama dan bahan.
Penambahan Dan Menggunakan Rhum
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan.
Keempat, produk tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.
Lalu Bagaimana Dengan Sertikasi Halal..?
Menurut LPPOM MUI, sebagai salah satu LPH pertama di Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tidak akan meloloskan produk berbahan dasar/mempunyai profil sensori rhum tersebut.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa minuman kekinian yang menggunakan rhum atau perisa rhum tidak dapat diurus sertifikat halalnya ke BPJPH.
Begitu pun dengan produk yang menggunakan penamaan rhum, sekalipun tidak menggunakannya, tetap tidak dapat disertifikasi halal.
Sebagai seorang muslim, alangkah baiknya kita lebih berhati-hati dengan selalu mengecek kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Salah satu upaya termudah adalah memilih produk berlabel halal.
Sumber :
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/halalkah-minuman-kekinian-dengan-rhum