skip to Main Content
Mengkonsumsi Kelelawar Untuk Pengobatan,Bolehkah ??

Mengkonsumsi Kelelawar Untuk Pengobatan,
Bolehkah ??

Kelelawar adalah salah satu anggota dari kelompok mamalia, dan satu-satunya hewan dari kelompok ini yang mampu terbang. Kemampuan tersebut, ditambah dengan kemampuan navigasi pada malam hari dengan menggunakan sistem orientasi akustik (ekolokasi), menjadikan kelelawar sebagai hewan yang menarik.

Dan ada mitos yang mengatakan kalau mengkonsumsi daging hewan endemik seperti kelelawar disebut bisa menyembuhkan penyakit. Namun hal ini langsung dibenarkan oleh para dokter spesialis penyakit dalam yang mengatakan tentang hal ini adalah salah besar.

Karena harus dipahami sebagai kasus yang bersifat individual karena dikhawatirkan penyakitnya akan menjadi lebih parah dengan menggunakan atau mengkonsumsi daging kelelawar sebagai obat. Dan juga sebarang mengkonsumsi daging hewan endemik juga berbahaya karena bisa membawa penyakit.

Dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat soal keharaman mengkonsumsi kelelawar dan yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم


Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,
“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).

Memang, di dalam Al-Quran tidak ada disebutkan larangan memakan daging kelelawar secara eksplisit. Tapi kalau masih ada obat atau alternatif, maka tidak ada rukhshoh, tidak pula ada toleransi.

Mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda haram, ada ulama yang mengharamkannya, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Disebutkan dalam hadits Rasulullah saw:

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu”.
(HR. Bukhari dan Baihaqi).

Dan ada tanggapan dari hadits yang lain, Rasulullah saw bersabda :

“Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram”.
(HR. Abu Dawud).

Namun ada pula pendapat yang membolehkan sementara, penggunaan obat dari bahan yang haram. Tapi kebolehan ini terbatas hanya dalam keadaan darurat,Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama yang harus/wajib diikuti.

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber :
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-memakan-kelelawar
https://jateng.inews.id/berita/hukum-memakan-kelelawar-menurut-imam-4-mazhab

Back To Top