Cara Mengerjakan Shalat Saat Sedang Berpergian
Melaksanakan shalat adalah sebuah kewajiban yang harus dikerjakan bagi umat Muslim di manapun ia berada. Shalat merupakan rukun Islam yang kedua yang merupakan tiang agama yang sangat krusial. Maka kita sebagai umat Muslim yang taat sebaiknya jangan pernah meninggalkan shalat yang sudah menjadi kewajiban yang harus dikerjakan.
Namun ada kalanya dimana kita ada di kondisi tidak bisa menjalankan shalat sebagaimana mestinya. Seperti yang ditujukan untuk orang yang sedang sakit parah dan ketika ada di waktu sedang bepergian jauh.
Dalam hal ini Allah SWT sudah memberikan solusi dan dipemudah pula agar kita sebagai umat Muslim tidak akan meninggalkan kewajiban kita yaitu dengan menjamak shalat, yang menjadi kemudahan bagi para umat Muslim yang sedang berada dalam perjalan jauh dan tidak memungkinkannya untuk melaksanakan shalat tepat waktu.
Sholat Jamak merupakan salah satu kemudahan dalam mejalankan ibadah dalam agama Islam. Lalu apa itu sholat jamak dan bagaimana Shalat Dzuhur dijamak dengan Asar?
Dalam hal ini pengertian shalat jamak yaitu shalat yag dilakukan umat Muslim yang akan atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi orang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan shalat jamak, Dzuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali shalat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau jamak ta’khir.
Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa melakukan shalat jamak.
Hadits riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur pada waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua shalat tersebut (Zuhur dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”
Dan diperbolehkan menjamak shalat akan tetapi jika melakukannya masih di kawasan kampung, maka setelah shalatnya dilakukan dengan mengerjakan sesuai dengan rakaat shalat, tidak diqasar. Karena shalat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar dari kawasan kampung.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), …”
Menurut ayat ini, mengqasar shalat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar shalat apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di kampung halaman. Dan jika sudah terlanjur mengerjakan saudara tidak perlu lagi mengulangi shalat Asar.
Mengerjakan shalat Asar sebelum waktunya
Sekalipun pemberitahuan itu secara mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan shalat sebelum waktunya, karena shalat Asar tidak saudara jamak dengan Dzuhur, maka shalat Asar harus tetap dikerjakan pada waktunya, karena selain shalat jamak, semua shalat harus dilakukan pada waktunya.
Untuk shalat Asar bisa saudara lakukan di tengah perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan shalat. Carilah tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum.
Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 menyebutkan:
Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”
Untuk shalatnya sendiri tidak harus dilakukan di masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat shalat. Dan karena saudara sudah dalam perjalanan, berarti saudara sudah boleh melakukan shalat Asar secara qasar
Sumber :
http://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com/2011/10/shalat-jumat-dijamak-dengan-asar.html
https://www.merdeka.com/jatim/pengertian-shalat-jamak-dan-tata-cara-pelaksanaannya-umat-muslim-wajib-tahu-kln.html