DAGING TOKEK, BOLEH TIDAK DIKONSUMSI ?
Tokek adalah salah satu satwa dalam keluarga reptil dan memiliki berbagai variasi spesies. Dan bisa dilihat dengan tokek di berbagai tempat. Hanya saja sebagai binatang malam aktivitas tokek memang sangat minim dijumpai pada siang hari, sehingga jarang terlihat oleh manusia.
Dan bagaimana hukumnya jika kita menjadikan daging tokek untuk dikonsumsi ?
Menurut kaidah Fiqhiyyah, status hukum mengkonsumsi Tokek itu termasuk masalah Khilafiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.
kehalalan hewan itu juga dapat ditinjau dari sisi “Thobi’ah As-Salimah”. Yaitu secara naluri manusia yang baik, apakah dapat menerima untuk mengkonsumsi binatang seperti Tokek itu, ataukah tidak.
ketika ingin mengkonsumsi untuk obat kita harus pahami lagi sebagai kasus yang bersifat individual. karna dikhawatirkan penyakitnya akan menjadi lebih parah ketika menggunakan atau mengkonsumsi Tokek sebagai obat.
Namun dalam Kondisi Dhorurot itu berlaku, kalau hal/obat yang halal benar-benartidak dapat ditemukan. Dan kalaupun bersifat Dhorurot, maka kebolehan untuk mengkonsumsinya hanya bersifat sementara, sekedar buat obat. Tidak boleh dikonsumsi seperti dibuat dan diolah untuk dikonsumsi harian.
Dalam hal ini kita dapat mengingatkan dan menyarankan sebagai seorang yang beriman, agar mengkonsumsi atau menggunakan obat yang sudah jelas kehalalannya. Jangan berbuat yang menimbulkan risiko bahaya, atau yang tidak jelas (dianggap meragukan) status kehalalannya. Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama
yang harus atau wajib diikuti.
Sumber :
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-mengkonsumsi-daging-tokek