skip to Main Content
HUKUM MENGKONSUMSIKEONG SAWAH

HUKUM MENGKONSUMSI
KEONG SAWAH

Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat akan tetapi keong sawah ini bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air, atau hewan yang hidup di dua alam.

Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi.

Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan.

Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya.

Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewan daratan.

Maka sebagai kesimpulannya, menurut pendapat dalam Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal.

Sumber :

https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/keong-sawah-apakah-halal-dikonsumsi

Back To Top