IKAN HIU YANG BUAS DAN GANAS SERTA BERTARING, BOLEHKAH DI KONSUMSI ?
Ikan hiu yang sangat berbahaya dari semuanya adalah ikan hiu putih raksasa (Charcharodon carcharias). Serangan yang terjadi kebanyakan di laut terbuka, tapi sering juga di perairan pantai.
Hiu termasuk kedalam predator puncak di lautan dan sangat penting bagi ekosistem. Sayangnya, sekalipun duduk di puncak rantai makanan, hiu mengalami ancaman parah akibat penangkapan yang berlebihan dan dagingnya banyak dikonsumsi.
Lalu bagaimana hukumnya mengkonsumsi daging dari hewan buas ini ?
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan :
“Seseorang pernah menanyakan pada Rasulullah saw,
“Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”
Rasulullah saw lantas menjawab,
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(H.R. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari hadits tersebut di atas, menunjukkan dan menjadi dalil bahwa binatang laut itu halal dikonsumsi.
para ulama sepakat, semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan Mudhorot atau berbahaya bagi kesehatan manusia.
Dengan ketentuan ini, maka apakah hewan laut itu ganas, atau buas, atau berbentuk seperti anjing laut, babi laut, maka secara umum, itu semua halal hukumnya untuk dikonsumsi.
Sumber :
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/hukum-mengkonsumsi-daging-hiu