skip to Main Content
100% HALAL DAGING BABI TIRUAN

100% HALAL DAGING BABI TIRUAN

Sekarang para Muslim bisa merasakan daging babi tanpa merasa bersalah. Karena kini Daging babi dapat dibuat dari bahan nabati yang menghasilkan rasa yang sama seperti aslinya. namun Agama Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi daging babi, karena daging dari hewan tersebut tidak bersih sehingga dinyatakan haram. Namun, kini para Muslim dapat mencicipinya tanpa melanggar aturan tersebut.

Sebuah perusahaan makanan asal California, Impossible Food menciptakan makanan baru berupa daging babi yang aman untuk dikonsumsi bagi Muslim. Daging babi itu bukan terbuat dari hewan babi aslinya, melainkan dari bahan nabati berupa kedelai yang 100% halal.

Impossible Food mengatakan bahwa pembuatan daging babi tiruan itu dibuat melalui laboratorium tanpa adanya campuran gluten dari babi. Selain itu, daging babi tiruan itu juga tidak mengandung hormon atau antibiotik hewani sama sekali.

Dalam pembuatannya, daging babi tiruan ini memang tidak melibatkan bahan-bahan yang diharamkan dalam proses pembuatannya. Lantas, apakah hal ini membuat umat Muslim boleh mengonsumsinya?

Meskipun daging babi tiruan terbuat dari nabati, namun produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal, dan bagi umat Muslim disarankan untuk tidak mengonsumsinya. Hal ini berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satu poinnya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat hal. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi
seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

“Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog. Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk seperti di atas, juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal,” papar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan proteksi LPPOM MUI agar konsumen muslim tidak mendekati dan mengonsumsi produk yang haram. Bila terbiasa mengonsumsi produk yang menyerupai bahan haram, seseorang dikhawatirkan akan terbiasa dengan rasa, aroma, atau teksturnya. Sehingga tidak bisa membedakan suatu produk haram saat tak sengaja mengonsumsi produk pangan yang jelas haramnya, karena sifat sensorinya yang sangat identik atau sulit dibedakan.

Selain hal yang menyerupai yang haram tersebut, sumber bahan yang dipakai dalam daging babi vegan ini ternyata berasal dari semacam enzim mikroorganisme yang masih belum jelas kehalalannya. Umat Muslim harus menghindari produk yang belum bisa dipastikan kehalalanya.

Pada komposisi produk daging babi vegetarian terdapat whey protein dan vegetarian essence. Whey protein dapat diperoleh dari hasil samping penggumpalan dari industri pengolahan keju. Namun, sumber bahan penggumpal yang dapat berasal dari enzim mikroorganisme mengakibatkan status kehalalan whey protein menjadi sangat diragukan.

Sedangkan vegetarian essence terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia yang harus diperiksa secara detail status kehalalannya. Di sisi lain, produk vegan tidak mempersyaratkan bebas alkohol khamr pada komposisi produknya sehingga bisa saja menggunakan khamr ketika memproduksinya.

Sebagai konsumen muslim, kita perlu bersikap kritis saat memilih makanan apa pun. Setidaknya kita perlu mencari informasi apakah makanan vegetarian tersebut berpeluang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis atau tidak. Anda dapat mencari daftar produk halal pada website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh melalui Playstore (Android).

Sumber : https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/meat-vegan-babi-meski-terbuat-dari-nabati-namun-tidak-dapat-disertifikasi-halal

Back To Top