skip to Main Content
BENARKAH..??Terjamin Halal, Wine Tanpa Alkohol

BENARKAH..??
Terjamin Halal, Wine Tanpa Alkohol

Sebelumnya zat memabukkan biasa disebut sebagai khamar, dari mayoritas ulama sendiri telah bersepakat atas keharamannya. Dan muncul berbagai macam pertanyaan seperti “khamar dalam wujud apa yang diharamkan?Bagaimana hukumnya jika zat yang memabukkan itu hanya sedikit dikonsumsi, dan tidak sampai bikin mabuk?”.

Membicarakan tentang Kadar dan kriteria khamar ini cukup rumit tanpa adanya diskusi. Dengan pembahasan khamar para ahli fiqih tidak bisa mengabaikan pembahasan minuman nabidz. Nabidz secara bahasa diartikan “zat yang didiamkan” atau mungkin bahasa sekarang bisa disebut difermentasikan sehingga dihasilkan minuman olahan yang berubah cita rasanya.

Dan Beberapa waktu lalu beredar minuman wine yang diklaim halal. Minuman bermerek Espora ini konon berasal dari Spanyol. Pihak produsen mengklaim jika minuman tersebut halal dan tidak beralkohol Bahkan sudah bersertifikat halal.

Karena wine jenis itu memungkinkan untuk dinikmati oleh vegetarian dan orang yang sensitif terhadap alkohol. Selain itu, wine non alkohol ini pun rendah gula karena anggur digunakan untuk bahan baku wine ini dipetik saat masih muda. Dengan semakin matangnya anggur, kadar gulanya makin banyak.

Menurut pemasarnya, wine Espora ini dibuat melalui proses fermantasi yang sama seperti proses pembuatan wine pada umumnya. Namun, yang membuat Espora ini berbeda dan tidak mengandung alkohol, yaitu waktu yang diperlukan dalam melakukan fermentasi.

Dari kitab fiqih klasik bisa kita pahami pembahasan tentang khamar dan nabidz ini dalam cakupan perasan anggur, kismis dan kurma. Kedua jenis dahulu ditengarai minuman ini memiliki potensi yang memabukkan. Yang dicatat oleh KH. Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat dan Kosmetika menurut Al Quran dan Hadits, setidaknya ada dua spektrum pendapat soal khamar dan nabidz ini.

Menurut pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan. Demikian sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Peminum khamar dan juga nabidz ini juga beroleh deraan had cambuk.

Dalil yang digunakan antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.”
(HR. Muslim)

Selain itu ada juga hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah dalam Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, serta muhaddits lainnya, bahwa Nabi bersabda,

…ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu (minuman) yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Melalui dua hadits di atas jumhur ulama berpendapat bahwa minuman yang memabukkan itu haram, apapun jenisnya, berapapun kadarnya, serta apakah meminumnya sampai mabuk atau tidak.

Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr.H. Hasanuddin AF, MA., menaggapi tentang beredar minuman wine yang diklaim halal dan menegaskan bahwa produk tersebut tak dapat dilakukan sertifikasi halal.

Hasanuddin AH kemudian memberikan rambu-rambu, bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, wine tanpa alkohol ini meskipun sudah diklaim tanpa alkohol tetap saja tidak bisa dinyatakan halal.

Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaahan KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.” Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” tuturnya.

Dari Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si juga sudah menegaskan bahwa produk wine Espora belum
pernah dan tidak akan pernah mendapatkan sertifikat halal MUI. “Tidak benar kalau sudah bersertifikat halal MUI.
Kami tidak mungkin melayani pendaftaran sertifikasi halal untuk produk seperti itu,
” ungkapnya.

Ditunjukannya Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki
kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal. (HalalMUI)

Dari sisi ini kita bisa simpulkan seperti nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, lalu produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno juga tak boleh diajukan sertifikasi halal, penamaan produk seperti di atas ini tidak bisa dilakukan sertifikasi halal karena nama produk tersebut sudah mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.

Dari yang sudah kita ketahui mengenai lingkup bahasan fatwa ulama dan Keputusan Direktur LPPOM MUI seperti diatas, kiranya bisa membuat kita lebih bijak dalam mengonsumsi produk, dan mendiskusikan isu-isu kemasyarakatan, serta melihat tradisi yang sudah dibuat dan sudah baik untuk kita mengkonsumsi produknya.
Wallahu a’lam.

Sumber:

https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/wine-tanpa-alkohol-halalkah
https://islam.nu.or.id/post/read/115917/beda-pendapat-ulama-tentang-kadar-khamar-dan-minuman-memabukkan-lainnya

Back To Top