skip to Main Content
Bagaimana Alurasi Sertifikasi Halal Suatu Produk ?

Bagaimana Alurasi Sertifikasi Halal Suatu Produk ?

Kemarin kita sudah membahas mengapa suatu produk itu perlu disertifikasi halal, kemudian apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Sekarang kita akan membahas apa saja tahapan atau alurasi yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Berikut adalah alurasi sertifikasi halal yang dikutip dari web BPJPH Kementrian Agama RI :

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal.
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (Proses : < 10 hari kerja)
  3. BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon. (Proses : < 5 hari kerja)
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (Proses : < 40/60 hari kerja)
  5. MUI melakukan rapat Komisi Fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. (Proses : < 30  hari kerja)
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk

Proses sertifikasi halal dalam bentuk diagram alir:

Sumber : halal.go.id “Layanan Sertifikasi”

Back To Top