skip to Main Content
BOLEH TIDAK MENGGUNAKAN HAND SANITIZER KE ALAT PERLENGKAPAN SHALAT

BOLEH TIDAK MENGGUNAKAN HAND SANITIZER KE ALAT PERLENGKAPAN SHALAT

Sudah tidak lazim lagi di masa pandemi sekarang, hand sanitizer sudah menjadi barang pokok yang wajib dibawa!

Dalam penggunaannya pun hand sanitizer bisa kita semprotkan ke benda yang sering kita sentuh sampai ke area tempat umum. Nah, bagaimana nih hukumnya bila kita semprotkan hand sanitizer ke tempat kita akan melakukan ibadah apa lagi di tempat umum,

Dalam Hukum Penggunaannya..!

kalian pasti sudah tahukan kalau hand sanitizer mengandung alkohol didalammnya, lalu bagaimana hukumnya apakah masih boleh kita gunakan ??

Berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa Alkohol pada hand sanitizer itu mubah/boleh, karena tidak bersifat najis asalkan etanol (bahan aktif hand sanitizer) tidak diproduksi dari industri khamr.

Dan menurut Imam Syafi’i mengkategorikan “alkohol” sebagai najis yang dimaafkan(ma’fu) jika digunakan untuk kemaslahatan, Sebab alkohol pada hand sanitizer atau parfum bukan untuk dikonsumsi atau diminum. Sementara apa yang disebut dengan khamar tujuan pokoknya adalah untuk dikonsumsi.

Kesimpulannya dalam menggunakan hand sanitizer untuk keperluan membersihkan alat perlengkapan ibadah itu diperbolehkan dan jika sobat masih ragu dengan hal tersebut, Bisa kita cari hand sinitizer yang sudah dilabeli oleh halalMUI

Wallahu a’lam bishawab

Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/q87760430/sholat-menggunakan-hand-sanitizer-bolehkah

Back To Top