LARANGAN MEMOTONG RAMBUT BAGI PEREMPUAN
Rambut merupakan mahkota bagi setiap wanita, sama seperti yang dikatakan pepatah.
Maka dari itu, penting hukumnya untuk menjaga keindahan tampilan rambut.
Memiliki rambut yang sehat dapat menunjang penampilan, baik dari bentuk rambut yang panjang maupun yang pendek. Bahkan pemilik rambut pendek harus lebih giat dalam menjaga kesehatan rambut, karena rambut pendek lebih rentan rusak dan tidak dapat diperbaiki hanya dengan digunting kembali.
Namun ada larangan tentang memotong rambut bagi perempuan, dan juga memiliki batasan usia dalam memotong rambut perempuan? Bagaimana menurut hukum dalam pandangan islam…?
Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin (1/ 382). Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga”
(HR. Muslim no. 320).
Dan ada hadits lain yang melarang perempuan memotong rambutnya, berikut sebuah riwayat yang menunjukan larangan tersebut:
Telah bercerita pada kami Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali (bin Abi Thalib ra),
ia berkata:
“Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya.”
[HR. at-Tirmidzi]
Dan dalam riwayat Ali ra yang sudah di tengahkan oleh Imam at-Tirmidzi, yang menurutnya terdapat seorang rawi yang idhtirab (goncang; hafalannya tidak baik) dan ia menjelaskannya sebagai berikut:
“Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan
untuk memendekkannya (at-taqshîr)”.
Dan islam juga menganjurkan baik laki-laki maupun perempuan untuk memotong rambutnya jika terlihat panjang yang bisa menganggu dalam pendengaran dan penglihatannya sehingga ketika dipandang kurang terlihat indah dan tidak rapih.
Dan perlu diingat, bahwa rambut kepala perempuan termasuk bagian aurat yang harus ditutupi, sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah RA bahwa ketika Asma’ binti Abu Bakar RA bertemu dengan Rasulullah SAW. Ketika itu Asma’ sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda:
“Wahai Asma’ sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini,” (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan. Dan untuk batasan umur dalam memotong rambut bagi wanita itu tidak ada batasan pada umur berapa rambut seseorang perempuan itu harus dipotong.
Dan sebaiknya seorang perempuan memotong rambut tidak seperti potongan rambut laki-laki, karena di dalam Islam perempuan dilarang menyerupai lelaki, begitu pula sebaliknya.
Sumber :
http://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com/2011/08/hukum-potong-rambut-bagi-perempuan.html
https://muslim.or.id/18704-hukum-memendekkan-rambut-bagi-wanita.html