MENCUKUR DAN MEMBUAT ALIS BUATAN DENGAN TATO, BAGAIMANA HUKUMNYA ?
Hukum kesepakatan ulama dalam mencukur alis hingga habis belum ada ketetapannya. Namun menurut para ulama, mencukur alis tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan syariah, hukumnya terlarang.
Dan kalau diganti dengan tato yang bersifat permanen, maka jelas menjadi haram. Sebab pembuatan tato dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, lalu dimasukkan tinta.
Dan kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit yang mengharuskan alis harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya sekadar merasa tidak puas, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah.
Sebagai alternatifnya, dalam praktek di masyarakat kita, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan tato yaitu, dengan menggunakan hyena, atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus, karena tinta itu tidak permanen, dan tidak menghalangi air ketika berwudhu.
Wallahu a’lam bimurodih.
Sumber :
https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/bagaimanakah-hukum-mencukur-alis-dan-tato